
Tampak dari udara: Lokasi peluncuran pemanfaatan sisa stockpile bijih bauksit di Desa Tanjung Moco, Kabupaten Bintan. (Dok. Kejati Kepri)
BINTAN, KLIKINFOKOTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau menghadiri kegiatan Launching dan Press Conference Pemanfaatan Sisa Stockpile Bijih Bauksit di Desa Tanjung Moco, Kabupaten Bintan, Senin (28/7). Acara ini menjadi bagian penting dari langkah strategis pemerintah melalui Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN), dalam upaya optimalisasi potensi penerimaan negara dari aset-aset tambang yang selama ini terbengkalai.
Hadir dalam kegiatan ini Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M. Hum., Wakil Menko Polhukam RI Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus, serta perwakilan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Kajati Kepri berada di barisan undangan utama, mengingat peran Kejaksaan yang kian aktif tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Dalam laporannya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Desk Koordinasi PPDN—yang diketuai langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen—telah mengidentifikasi adanya tumpukan stockpile bijih bauksit sisa penindakan hukum sejak 2014 di Provinsi Kepulauan Riau. Aset tersebut dinilai memiliki nilai ekonomis tinggi namun belum dimanfaatkan optimal karena terbentur regulasi ekspor bahan mentah.
Melalui kolaborasi intensif antar kementerian dan lembaga, termasuk peran aktif Kejaksaan, stockpile sebesar 5 juta metrik ton ini kini siap dilelang berdasarkan mekanisme Barang Milik Negara (BMN) Minerba sebagaimana diatur dalam PP 96/2021. Potensi penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun, di luar penerimaan semester I yang sudah tercatat.
Plt. Wakil Jaksa Agung RI dalam sambutannya menegaskan bahwa peran institusi Kejaksaan kini mencakup kerja proaktif di sektor hulu. “Kita bukan lagi sekadar penegak hukum di hilir. Ini adalah bentuk nyata transformasi Kejaksaan dalam mendukung pembangunan dan menjaga keuangan negara,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan inisiatif di Kepulauan Riau ini harus menjadi contoh nasional. Oleh karena itu, pihaknya mendorong penyusunan Peraturan Presiden untuk mengatur pengelolaan tambang terbengkalai secara nasional, guna memastikan seluruh aset bernilai ekonomis dapat dimanfaatkan demi kepentingan negara.
Sementara itu, Wamenko Polhukam RI Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus menyebut keberhasilan Desk PPDN sebagai wujud konkret dari sinergi antar-lembaga. “Potensi penerimaan sebesar 1,4 triliun rupiah adalah bukti bahwa kolaborasi bisa mengubah masalah menjadi kontribusi nyata bagi negara,” ujarnya.
Acara launching ini dihadiri pula oleh Gubernur Kepri, Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota, pejabat lintas kementerian, serta tokoh masyarakat dan insan media. Keberadaan Kajati Kepri dalam forum ini menjadi bukti pentingnya sinergi aparat penegak hukum daerah dalam mendorong kebijakan nasional.
Kegiatan di Bintan ini sekaligus menandai pilot project nasional pemanfaatan tambang terbengkalai. Diharapkan dalam waktu dekat, Desk PPDN bersama Pemerintah Daerah dapat melakukan inventarisasi tambang mineral dan batubara tak bertuan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya mendukung Visi Indonesia Emas 2045. (rls/Tim Redaksi)




