
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Mewakili Dandim 0315/Tanjungpinang, Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0315/Tanjungpinang Letkol Inf Moch. Denny Nur Cahyono, SH., M.Han menerima kunjungan kerja Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (KH) Zulkarnaen, SH., MH beserta rombongan di Makodim 0315/Tanjungpinang, Rabu (23/4/2025).
Kunjungan ini disambut hangat oleh Kasdim bersama jajaran Perwira Jajaran Utama (PJU) Kodim 0315/Tanjungpinang. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai penguatan kerja sama antara Kejaksaan dan TNI, khususnya terkait penanganan tindak pidana koneksitas dalam lingkup Peradilan Koneksitas Kejaksaan Agung RI.
Kasdim menjelaskan bahwa kunjungan ini menjadi momen penting untuk membangun sinergi antara Aspidmil Kejati Riau dengan satuan TNI di wilayah Kepulauan Riau.
“Koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer,” ujar Kasdim.
Ia menambahkan, peradilan koneksitas merupakan pengadilan yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara koneksitas tersebut, di mana susunan majelis hakim bisa melibatkan hakim dari kedua lingkungan peradilan.
Diketahui, ketentuan teknis mengenai peradilan koneksitas termasuk dalam Pasal 10 KUHP dan Pasal 6 KUHPM, yang mengatur pula mengenai pidana tambahan seperti Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) bagi prajurit TNI.
Kasdim menyebutkan bahwa prosedur peradilan koneksitas secara umum serupa dengan perkara pidana biasa, mulai dari dakwaan, pemeriksaan alat bukti hingga putusan hakim.
“Ini langkah bagus untuk memperkuat posisi penyidik TNI dalam sistem hukum nasional, terlebih sejak Kejaksaan Agung RI membentuk kamar militer dengan adanya Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) sejak tahun 2021,” jelasnya.
Ia juga berharap sosialisasi mengenai peradilan koneksitas dapat terus dilakukan hingga ke satuan bawah agar dapat memperluas pemahaman para prajurit dan masyarakat umum terhadap sinergi peradilan militer dan umum. (Leni)




