
Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri saat memberikan penyuluhan hukum di SMKN 1 Seri Koala Lobam, Bintan (29/07/2025)
BINTAN, KLIKINFOKOTA — Sebagai bentuk komitmen membangun kesadaran hukum sejak dini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 1 Seri Koala Lobam, Kabupaten Bintan, Selasa (29/07/2025). Melalui kegiatan penyuluhan hukum yang dikemas dalam tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan, dan Bijak Bermedia Sosial”, Kejati Kepri menyasar 150 pelajar sebagai peserta utama.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejati Kepri. Tim JMS dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama Kasi III Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H., dan anggota tim lainnya yaitu Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom., Ul Awal Saputra, Syahla Regina Paramita, serta Dodi.
Dalam pemaparannya, Kasi Penkum Yusnar Yusuf menggarisbawahi pentingnya pemahaman tentang Napza bagi pelajar, mulai dari perbedaan narkotika dan psikotropika, dampaknya terhadap kesehatan dan masa depan, hingga ancaman hukum yang mengintai. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 memuat sanksi pidana berat, termasuk hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Melalui pengenalan hukum secara langsung, kami berharap siswa menyadari bahaya penyalahgunaan Napza dan tidak tergoda terlibat dalam aktivitas ilegal,” ujarnya.
Selain Napza, sesi penyuluhan juga menyentuh isu bullying di lingkungan sekolah. Materi disampaikan oleh Kasi III Kadek Agus Ambara Wisesa, yang menekankan bahwa perundungan, baik fisik maupun verbal, berdampak serius pada kondisi psikologis korban. Ia memaparkan bentuk-bentuk bullying, dampak terhadap pelaku dan korban, serta pentingnya intervensi dari pihak sekolah dan masyarakat.
Menutup sesi, narasumber juga membahas pentingnya literasi digital dan etika bermedia sosial. Dijelaskan bahwa media sosial bukan hanya wadah berekspresi, tapi juga memiliki risiko seperti hoaks, penyalahgunaan data pribadi, hingga pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024.
Sesi tanya jawab yang interaktif memperlihatkan antusiasme siswa dalam memahami permasalahan hukum yang mereka hadapi sehari-hari. Kepala Sekolah SMKN 1 Seri Koala Lobam, Sri Yurmiyanty, S.Pd., menyambut positif kehadiran Kejati Kepri.
“Program ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi investasi jangka panjang untuk membentuk generasi yang sadar hukum,” ujarnya.
Ia juga berharap kerja sama antara institusi pendidikan dan Kejaksaan dapat terus berlanjut dan berkembang, mengingat manfaat nyata yang dirasakan oleh siswa maupun guru dalam peningkatan pemahaman hukum di lingkungan sekolah.
Program Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri menjadi salah satu bentuk konkret revolusi mental dan penguatan karakter anak bangsa. Dengan menyasar generasi muda, Kejati Kepri menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong masyarakat yang taat hukum, cerdas secara sosial, dan siap menghadapi tantangan zaman. (rls/Tim Redaksi)




