
Suasana seminar ilmiah Kejati Kepri dalam rangka Harlah Kejaksaan RI ke-80 di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Tanjungpinang. (26/08/2025)
TANJUNGPINANG, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ke-80 tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar seminar ilmiah di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Tanjungpinang, Selasa (26/8/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana.”
Acara dibuka oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso yang juga menyampaikan keynote speech. Hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Ahmad Shalihin, Wakajati Kepri Irene Putrie, dan akademisi Universitas Riau Kepulauan (URK) Dr. Alwan Hadiyanto sebagai narasumber, dengan dosen UMRAH Lia Nuraini bertindak sebagai moderator.
Seminar ini diikuti sekitar 250 peserta dari beragam latar belakang, mulai dari aparatur sipil negara, jaksa, hakim, advokat, penyidik kepolisian, mahasiswa, hingga 40 jurnalis dari media di Kepri. Kehadiran lintas sektor tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat pemahaman hukum modern.Ketua Panitia, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Bayu Pramesti, menyebutkan kegiatan serupa digelar serentak di berbagai Kejaksaan Tinggi di Indonesia. “Ini bagian dari rangkaian memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 yang juga telah dilaksanakan di Kejaksaan Agung pada 21 Agustus 2025,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum kini tidak hanya menekankan pada penghukuman, melainkan juga pemulihan kerugian negara serta perlindungan masyarakat. Melalui forum ilmiah ini, ia berharap lahir gagasan dan rekomendasi yang bisa memperkuat sistem hukum Indonesia sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
Seminar ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung antusias. Turut hadir sejumlah pejabat instansi vertikal, rektor universitas di Kepri, perwakilan kepolisian, bea cukai, BP Batam, BP Bintan, serta organisasi advokat.
Ketua Panitia, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Bayu Pramesti, menyebutkan kegiatan serupa digelar serentak di berbagai Kejaksaan Tinggi di Indonesia. “Ini bagian dari rangkaian memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 yang juga telah dilaksanakan di Kejaksaan Agung pada 21 Agustus 2025,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum kini tidak hanya menekankan pada penghukuman, melainkan juga pemulihan kerugian negara serta perlindungan masyarakat. Melalui forum ilmiah ini, ia berharap lahir gagasan dan rekomendasi yang bisa memperkuat sistem hukum Indonesia sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
Seminar ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung antusias. Turut hadir sejumlah pejabat instansi vertikal, rektor universitas di Kepri, perwakilan kepolisian, bea cukai, BP Batam, BP Bintan, serta organisasi advokat. (Moi)




