
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Nelayan Natuna kembali mengeluhkan pelanggaran zona tangkap oleh kapal-kapal besar yang beroperasi di perairan mereka. Meskipun bukan kapal ilegal, keberadaan kapal-kapal ini di zona tangkap nelayan lokal telah menimbulkan keresahan dan berdampak pada penghidupan mereka.
Merespons keluhan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Komisi II, Marzuki, S.H., bersama Kepala Dinas Perikanan Provinsi Kepri dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, mendatangi Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu (5/2/2025).
Dalam pertemuan ini, Marzuki, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Kepri, meminta pemerintah pusat untuk memberikan perhatian khusus terhadap wilayah Natuna dan Anambas. Ia menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat dan sanksi yang lebih tegas terhadap kapal-kapal yang melanggar aturan zona tangkap.
“Ini bukan kali pertama masyarakat Natuna mengeluhkan masalah ini, Pak. Terakhir, saat ada penahanan kapal di Kecamatan Bunguran Barat, pelanggar hanya dikenai denda. Nelayan kami merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan,” tegas Marzuki.
Menurutnya, kebijakan yang ada saat ini belum cukup melindungi kepentingan nelayan lokal. Ia mendorong KKP untuk meninjau ulang sistem pengawasan dan meningkatkan upaya penegakan hukum agar kapal-kapal besar tidak terus masuk ke zona tangkap yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan tradisional.
Selain Marzuki, pertemuan ini juga dihadiri oleh Direktur Kapal dan Alat Penangkapan Ikan Muhammad Idnillah, Kepala Dinas Perikanan Provinsi Kepri Said Sudrajad, serta Ketua HNSI Kepri Bapak Eko. Mereka sepakat bahwa perlindungan terhadap nelayan Natuna dan Anambas harus menjadi prioritas, mengingat perairan ini memiliki sumber daya perikanan yang besar sekaligus berbatasan langsung dengan negara lain.
Diharapkan setelah pertemuan ini, KKP segera mengambil langkah konkret untuk memastikan nelayan lokal mendapatkan hak mereka atas wilayah tangkap yang telah ditetapkan. (Desi)




