
KLIKINFOKOTA.CO.ID — Upaya mediasi antara PT Anggrek Jambi Makmur (AJM) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi terkait dugaan wanprestasi berakhir tanpa titik temu. Sengketa ini pun dipastikan akan berlanjut ke proses persidangan.
Awal Mula Sengketa
PT AJM menggugat RSUD Raden Mattaher atas dugaan wanprestasi karena dinilai telah melanggar perjanjian kerja sama pengangkutan limbah B3 yang telah disepakati. Dalam perjanjian, pihak rumah sakit sebagai penghasil limbah tidak boleh menunjuk pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari para pihak.
Namun, RSUD Raden Mattaher disebut secara sepihak menunjuk perusahaan lain, yakni PT Kenali Indah Sejahtera, untuk mengangkut limbah tanpa persetujuan dari PT AJM. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran kontrak yang sah dan masih berlaku.Dua Versi Argumen Hukum
Menurut R. Subekti, ahli hukum perdata, wanprestasi dapat terjadi dalam empat bentuk, di antaranya tidak melakukan kewajiban sesuai perjanjian atau melakukannya dengan cara yang salah. Dalam konteks ini, penunjukan pihak lain tanpa izin dinilai memenuhi unsur wanprestasi.
Dua Versi Argumen Hukum
Menurut R. Subekti, ahli hukum perdata, wanprestasi dapat terjadi dalam empat bentuk, di antaranya tidak melakukan kewajiban sesuai perjanjian atau melakukannya dengan cara yang salah. Dalam konteks ini, penunjukan pihak lain tanpa izin dinilai memenuhi unsur wanprestasi.
Kuasa hukum RSUD Raden Mattaher, Ilham Kurniawan, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa rumah sakit telah mengikuti proses hukum, termasuk mediasi, serta menyebut bahwa tuduhan wanprestasi masih sepihak.
Terkait dugaan tunggakan pembayaran, RSUD beralasan adanya kekurangan administrasi. Ilham juga menjelaskan bahwa pengangkutan limbah kini dikerjakan oleh beberapa perusahaan, dan menurutnya hal ini tidak melanggar aturan.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Kontrak
PT AJM menolak pembelaan tersebut dan menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam evaluasi kontrak atau menyetujui keterlibatan pihak lain. Mereka menegaskan bahwa hanya AJM yang tercatat sebagai pengangkut limbah hingga 2029.
Perwakilan AJM juga menyebut bahwa dalil hukum RSUD tidak didukung dasar hukum yang kuat. Mereka menekankan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPer. Pelanggaran sepihak atas perjanjian ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, dengan konsekuensi hukum berupa tuntutan ganti rugi, pembatalan kontrak, atau pemenuhan prestasi.
Kasus Lanjut ke Meja Hijau
Dengan gagalnya mediasi, kini perkara ini akan dibawa ke ranah persidangan untuk diuji di pengadilan. Persidangan ini menjadi ujian terhadap konsistensi penerapan asas pacta sunt servanda (janji harus ditepati) dalam kontrak pelayanan publik, khususnya di sektor pengelolaan limbah medis. (Megi/Redaksi)




