
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs yang berlaku sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 16–22 April 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK14/MK/KF.4/2025. Nilai kurs ditentukan berdasarkan kondisi pasar internasional terkini dan akan menjadi acuan dalam perhitungan serta pembayaran kewajiban perpajakan dan kepabeanan.
Berikut beberapa nilai kurs yang ditetapkan:
- Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.844,00
- Euro (EUR): Rp 18.654,73
- Poundsterling Inggris (GBP): Rp 21.683,62
- Yen Jepang (JPY) per 100: Rp 11.539,20
- Dolar Singapura (SGD): Rp 12.576,34
- Dolar Australia (AUD): Rp 10.311,90
- Dolar Kanada (CAD): Rp 11.954,07
- Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 12.568,40
- Ringgit Malaysia (MYR): Rp 3.765,76
- Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.293,97
- Won Korea (KRW): Rp 11,53
Selain itu, kurs untuk mata uang lainnya seperti peso Filipina, rupee India, baht Thailand, hingga dinar Kuwait juga turut ditetapkan.
Penetapan nilai kurs ini akan berlaku mulai 16 April hingga 22 April 2025, dan akan diperbarui kembali sesuai jadwal mingguan yang ditentukan pemerintah. (Sumber: Aceh Customs Media Hub)




