
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Bea Cukai Lhokseumawe bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine di wilayah Bireuen, Aceh. Dalam operasi yang berlangsung pada April 2025, petugas menyita sebanyak 192 bungkus narkotika yang dikemas dalam 10 karung dan diangkut menggunakan mobil sedan berwarna hitam.
Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan sejumlah instansi lain, termasuk Direktorat Interdiksi Narkotika dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, PSO BC Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut BC 20002, serta NIC Bareskrim Polri.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi yang diterima NIC Bareskrim Polri pada 6 April 2025 mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Selat Malaka ke Aceh. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan yang kemudian melakukan pemantauan di titik-titik yang diperkirakan menjadi lokasi pendaratan.
“Tim akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M (36), warga Bireuen, setelah mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakaan saat mencoba kabur dari kejaran petugas,” ungkap Vicky.
Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan 10 karung berisi methamphetamine. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke KPPBC TMP C Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut. Bea Cukai juga telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan Narkotika (SBP-N), dan semua barang bukti beserta tersangka telah diserahterimakan kepada NIC Bareskrim Polri.
Melalui penindakan ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan guna melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika. Sinergi antar lembaga terus diperkuat demi memberantas jaringan narkotika internasional yang mencoba masuk ke wilayah Indonesia. (Desi)




