
BINTAN, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Dugaan aktivitas bongkar muat sembako tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Sei Gentong, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, kian menjadi sorotan.
Di tengah aktivitas kapal yang disebut rutin mengangkut barang dari Batam, nama Aing turut disebut dalam penelusuran media ini. Namun, langkah konkret aparat untuk mengusut dugaan tersebut masih dinantikan.

Pantauan lapangan menunjukkan sejumlah kapal kayu berjejer menunggu giliran bongkar muat. Truk dan mobil boks pun terlihat keluar masuk mengangkut beras, bawang, serta berbagai kebutuhan pokok lainnya.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, kapal-kapal tersebut secara rutin membawa barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam menuju Pelabuhan Sei Gentong. Barang selanjutnya didistribusikan ke wilayah Bintan dan Tanjungpinang. Sebaliknya, kapal juga disebut mengangkut barang dari Tanjung Uban menuju Batam.
“Praktik ini sudah berlangsung lama. Kapal datang dari Batam membawa sembako dan barang lainnya, bongkar di Pelabuhan Gentong, lalu didistribusikan. Keuntungan pelaku cukup besar karena diduga tidak membayar pajak,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam penelusuran tersebut, nama Aing disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas bongkar muat itu. Meski demikian, peran dan dugaan keterlibatannya masih harus diklarifikasi serta dibuktikan melalui pemeriksaan aparat berwenang.
ZARKA: Aparat Jangan Tutup Mata
Ketua DPD ZARKA Kepri, Gede Suarguna, mengecam keras dugaan aktivitas bongkar muat yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut. Ia mendesak Bea Cukai, kepolisian, Syahbandar, dan instansi terkait segera turun ke lapangan, memeriksa legalitas barang serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau informasi itu benar, kami meminta aparat bertindak tegas karena aktivitas seperti ini berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak,” tegas Gede kepada media ini, Senin (21/9/2026), di Bintan.
Menurutnya, dugaan aktivitas yang disebut berlangsung berulang kali tidak boleh hanya menjadi informasi yang beredar tanpa tindak lanjut. Aparat harus membuktikan kehadiran negara melalui pengawasan dan penegakan hukum yang nyata.
Konfirmasi Bea Cukai Tak Berbuah Jawaban
Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini kepada Setia, selaku Humas Bea Cukai Tanjungpinang, pada Selasa (22/9/2026).
Namun, hingga berita ini disusun, media ini belum memperoleh tanggapan resmi mengenai dugaan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Sei Gentong tersebut.
Sikap tanpa tanggapan itu menyisakan pertanyaan publik. Ketika informasi mengenai dugaan pelanggaran kepabeanan mencuat, masyarakat berhak mengetahui apakah pengawasan telah dilakukan, apakah pemeriksaan akan digelar, dan apa langkah yang disiapkan untuk memastikan aktivitas di pelabuhan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Jika Tidak Ada yang Dilindungi, Buktikan dengan Penindakan!
Lebih jauh, aparat terkait perlu memastikan tidak ada oknum yang membekingi atau melindungi aktivitas ilegal apabila dugaan tersebut terbukti.
Dugaan adanya persekongkolan antara pelaku dan oknum aparat tidak boleh menjadi tuduhan tanpa dasar, tetapi juga tidak boleh diabaikan apabila terdapat bukti yang layak ditelusuri.
Karena itu, Bea Cukai, kepolisian, Syahbandar, dan instansi pengawas lainnya didesak segera melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika ada indikasi keterlibatan oknum aparat, dugaan tersebut juga harus diperiksa secara independen sesuai kewenangan hukum.
Publik kini menunggu jawaban yang nyata, bukan sekadar diam. Apakah aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Sei Gentong telah sesuai ketentuan, atau ada pelanggaran yang selama ini luput dari pengawasan?
Redaksi KlikInfoKota.co.id membuka ruang bagi Setia selaku Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Aing, serta seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab demi pemberitaan yang berimbang sesuai kode etik jurnalistik. (Tim)




