
JAKARTA, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berlaku sejak 17 Juni 2026. Regulasi baru ini mengubah sejumlah ketentuan mengenai tugas, kewenangan, pengawasan, penempatan anggota, hingga batas usia pensiun Polri.
Perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tata kelola internal kepolisian. Sejumlah ketentuan juga bersentuhan dengan pelayanan dan pengawasan terhadap masyarakat, termasuk penanganan kejahatan siber, mekanisme pengawasan, serta penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Lalu, apa saja perubahan yang perlu diketahui masyarakat?
Salah satu perubahan terdapat pada tugas Polri dalam menghadapi perkembangan kejahatan berbasis teknologi. UU Nomor 5 Tahun 2026 secara eksplisit mencantumkan penanggulangan tindak pidana siber sebagai bagian dari tugas Polri, sekaligus mengatur koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Ketentuan tersebut menjadi relevan seiring meningkatnya bentuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi. Dengan masuknya penanggulangan tindak pidana siber secara tegas dalam tugas kepolisian, pelaksanaan kewenangan dan koordinasi antarinstansi menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan dalam penerapan aturan baru ini.
UU tersebut juga mengatur sistem pengawasan di lingkungan kepolisian. Pengawasan dilakukan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan. Regulasi tersebut juga membuka penggunaan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian untuk mendukung fungsi pengawasan.
Perubahan lain yang cukup penting menyangkut penempatan anggota Polri aktif di luar organisasi kepolisian.
Melalui Pasal 28A, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Ketentuan tersebut mencakup jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang memiliki urusan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
UU tersebut juga memungkinkan penempatan di luar kategori tersebut apabila ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian anggota Polri. Selain itu, penugasan oleh Presiden juga diatur dalam pasal yang sama. Tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Polri kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai jabatan di luar organisasi Polri sempat menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. Namun, pada 30 Juli 2026, MK menyatakan permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena persoalan syarat formil alat bukti.
Perubahan berikutnya berkaitan dengan batas usia pensiun. UU Nomor 5 Tahun 2026 menetapkan batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun bagi tamtama dan bintara, serta 60 tahun bagi perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi. Khusus perwira tinggi bintang empat, masa pensiun dapat diperpanjang maksimal satu tahun berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Anggota Polri yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian juga dapat memperoleh perpanjangan masa dinas maksimal satu tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi rekrutmen, aturan baru membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh kepolisian.
UU ini juga memasukkan ketentuan baru mengenai pendidikan profesi kepolisian. Polri diwajibkan menyusun kurikulum yang memuat perlindungan terhadap hak asasi manusia, demokrasi, serta penerapan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian. Polri juga diwajibkan membuat laporan mengenai pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas dan budaya organisasi kepada Presiden dan DPR.
Sementara itu, peran Kompolnas turut diperkuat melalui perubahan UU tersebut.
Kompolnas tetap berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugasnya antara lain membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri, memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, serta memberikan masukan terkait pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi dan kinerja Polri.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Kompolnas juga memiliki fungsi menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja Polri untuk disampaikan kepada Presiden dan Kapolri.
Perubahan-perubahan tersebut membuat UU Nomor 5 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi penting dalam tata kelola kepolisian saat ini. Namun, dampak nyata dari aturan tersebut tidak hanya ditentukan oleh rumusan pasalnya.
Pelaksanaan aturan turunan, mekanisme pengawasan, penerapan kewenangan baru, serta bagaimana masyarakat dapat menggunakan kanal pengaduan akan menjadi bagian penting yang perlu dipantau setelah UU tersebut berlaku.
Mahkamah Konstitusi sendiri masih menerima dan memeriksa sejumlah perkara terkait UU Polri. Pada 28 Agustus 2026, MK menyatakan permohonan uji formil dalam Perkara Nomor 282/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, pada 29 September 2026, MK juga memutus permohonan uji materiil lainnya terhadap UU Nomor 5 Tahun 2026 tidak dapat diterima karena pemohon tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional yang menjadi dasar kedudukan hukumnya.
Dengan demikian, UU Polri baru sudah berlaku, sementara penerapan ketentuan-ketentuan barunya masih menjadi bagian yang perlu dilihat perkembangannya. Bagi masyarakat, perhatian terutama tertuju pada bagaimana perubahan tersebut diterjemahkan dalam pelayanan kepolisian, penanganan kejahatan siber, pengawasan terhadap anggota, serta mekanisme menerima dan menindaklanjuti pengaduan publik. (Desi)




