
KLIKONFOKOTA.CO.ID – Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang mewah dari 11% menjadi 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari strategi optimalisasi pendapatan negara untuk mendanai program-program prioritas seperti infrastruktur dan bantuan sosial. Barang yang dikenai tarif baru ini meliputi produk non-esensial seperti perhiasan, kendaraan mewah, dan barang elektronik premium.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. “Barang mewah adalah konsumsi yang dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu. Melalui kebijakan ini, negara dapat mendukung pembangunan tanpa membebani masyarakat umum,” ujarnya dalam konferensi pers terbaru. Ia juga memastikan bahwa barang pokok, pendidikan, dan layanan kesehatan tetap bebas dari PPN untuk melindungi daya beli kelompok rentan.
Namun, Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO) menyuarakan kekhawatiran terkait dampak kebijakan ini terhadap permintaan pasar. Ketua APRINDO Roy Mandey menyatakan, “Peningkatan pajak bisa memengaruhi daya saing produk di pasar domestik, terutama jika konsumen mulai beralih ke produk impor atau menunda pembelian.” Meski demikian, ia mendukung tujuan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara jika kebijakan ini diimbangi dengan pengawasan yang efektif.
Pakar ekonomi dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis jangka panjang untuk menyeimbangkan struktur perpajakan nasional. Ia mengingatkan pentingnya transparansi dalam alokasi pendapatan dari pajak ini. “Pemerintah harus memastikan bahwa penerimaan tambahan ini benar-benar digunakan untuk mendanai program sosial dan infrastruktur yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” katanya dalam diskusi publik terkait kebijakan fiskal baru ini. (Ds)