
KEPRI, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. UMP yang semula Rp3.402.492 pada 2024, kini akan naik menjadi Rp3.623.653. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, yang juga berlaku di 38 provinsi lainnya di Indonesia.
Kenaikan UMP Kepulauan Riau untuk tahun 2025 diumumkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam sebuah siaran langsung pada 29 November 2024. Namun, keputusan ini masih menunggu pengesahan dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, untuk menjadi keputusan yang sah.
Kenaikan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat, terutama bagi para pekerja di sektor formal yang sangat bergantung pada UMP untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kondisi perekonomian di Kepri, yang terletak di kawasan strategis Asia Tenggara, dapat terus berkembang.
Meskipun demikian, pemerintah juga menyadari bahwa tantangan inflasi dan biaya hidup yang meningkat dapat mempengaruhi daya beli. Oleh karena itu, pemerintah provinsi berencana untuk terus memantau implementasi kebijakan ini dengan bekerja sama dengan sektor swasta, agar para pekerja di Kepri benar-benar merasakan manfaatnya.
Kenaikan UMP ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja di Indonesia, serta menciptakan iklim yang lebih baik bagi para investor yang beroperasi di Kepri. Dengan pertumbuhan yang positif, diharapkan Kepri dapat menjadi salah satu daerah yang lebih menarik bagi pengusaha dan pekerja yang mencari peluang baru di tahun 2025. (Ds)