
TANJUNGPINANG, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota Tanjungpinang sedang mempersiapkan pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Efendi, menyatakan bahwa kenaikan UMK diperkirakan akan mencapai sekitar Rp200 ribu, serupa dengan tahun 2024. “Kenaikan ini tentu mempertimbangkan inflasi dan faktor ekonomi yang ada,” ujarnya.
Meskipun demikian, keputusan akhir mengenai besaran UMK akan dilakukan setelah adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Efendi menambahkan bahwa pembahasan lebih lanjut akan melibatkan dewan pengupahan, Badan Pusat Statistik (BPS), dan berbagai stakeholder lainnya. “Kami akan segera melaksanakan rapat untuk menentukan besaran kenaikan,” ujarnya.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Tanjungpinang, seiring dengan kebutuhan hidup yang terus berkembang. “Kami berharap dengan kenaikan UMK ini, daya beli masyarakat semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah,” tambah Efendi.
Namun, pemerintah juga menyadari adanya tantangan dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan upah dan keberlanjutan usaha. Oleh karena itu, pihak terkait akan memastikan kebijakan ini tetap mendukung sektor usaha dan menciptakan stabilitas ekonomi di Tanjungpinang. (Ds)