Resmi, KPU Padang Lawas Buka Pendaftaran KPPS
PADANG LAWAS, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Sesuai dengan surat Keputusan KPU Pusat dengan Nomor : 1669 tahun 2023 Tentang pembentukan KPPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas membuka penerimaan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 5.607 orang secara terbuka. KPPS ini dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS).
“Pengumuman dan penerimaan pendaftaran KPPS dimulai 11 hingga 20 Desember 2023. Kami lakukan secara terbuka kepada masyarakat dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian,” kata Ketua KPU Indra Syahbana Nasution MH melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Padang Lawas, Indra Alamsyah dalam keterangannya, Minggu (3/12).
Lebih lanjut, Indra Alamsyah mengatakan para petugas KPPS ini bertugas di 801 TPS dengan rincian per TPS sebanyak tujuh orang. Persyaratan menjadi KPPS yakni WNI ber-KTP Elektronik, berusia 17-55 tahun, sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja KPPS.
“Kemudian tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, tidak pernah dipidana. Masyarakat juga dapat datang langsung ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat yang ada di setiap Desa untuk informasi lengkap persyaratan dan berkas pendukung pendaftaran calon KPPS,” ujarnya.
Berikut jadwal dan tahapan pembentukan KPPS:
1. Pengumuman dan penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023
2. Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023
3. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023
4. Masa tanggapan masyarakat: 23-28 Desember 2023
5. Pengumuman hasil seleksi KPPS: 29-30 Desember 2023
6. Penetapan KPPS: 24 Januari 2024
7. Pelantikan KPPS: 25 Januari 2024″
8. Masa Kerja KPPS selama 1 Bulan (25 Januari-25 Pebruari 2024). (ASWIN)