
drg. Putih Sari, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
JAKARTA, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap berikutnya setelah Komisi IX DPR RI dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama yang digelar Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah dapat menerima RUU tersebut dan menyetujui pembahasannya dilanjutkan ke tingkat berikutnya.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukkan dalam proses pembahasan, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Yassierli dalam rapat tersebut.
Setelah pengambilan keputusan tingkat pertama, RUU tersebut dijadwalkan masuk agenda Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026). Agenda tersebut mencakup Pembicaraan Tingkat II sekaligus pengambilan keputusan atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Penyusunannya dilakukan untuk mengonsolidasikan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasan pemerintah, RUU tersebut mencakup pengaturan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, serta pemberi kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menyebut rancangan tersebut menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
Pemerintah juga menyatakan RUU tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang tersebar dalam sejumlah regulasi.
Dari sisi DPR, RUU tersebut antara lain diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas, mengatur sistem pengupahan, serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
Pembahasan RUU ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari serikat pekerja. Sejumlah aspirasi yang disampaikan buruh antara lain berkaitan dengan kepastian kerja, upah layak, alih daya, pekerja platform, pesangon, kebebasan berserikat, keselamatan kerja, serta perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.
Dengan keputusan tingkat pertama tersebut, tahapan berikutnya adalah Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Hasil rapat paripurna akan menentukan status akhir RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Substansi final RUU dan penjelasan DPR serta pemerintah dalam rapat paripurna menjadi perkembangan yang perlu diperhatikan, terutama terkait ketentuan yang berkaitan langsung dengan pekerja, pemberi kerja, dan penyelenggaraan hubungan industrial. (Desi)




