
TANJUNGPINANG – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram. Pengungkapan ini bermula pada 15 Maret 2025, saat seorang pria berinisial R (37) diamankan di Hotel Bintan Plaza. R kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China yang disimpan di dalam koper.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (26/3/2025), menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan kasus ini, polisi yang dibantu Mabes Polri melakukan control delivery (penyerahan di bawah pengawasan) untuk menangkap tersangka lain berinisial AS di Kota Jambi.
“AS kami amankan di Hotel Luminor Jambi beserta barang bukti berupa timbangan digital besar dan kecil serta alat pendukung lainnya,” ungkap Hamam.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut dikirim dari Tanjungpinang ke Jambi dengan sistem upah. R dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram, sementara AS menerima Rp15 juta.
“Tersangka AS diperintahkan oleh seorang pria berinisial Boboho, warga Malaysia, yang saat ini masih kami dalami peran dan keterlibatannya. AS berperan sebagai perantara jual beli yang dikendalikan oleh Boboho,” jelas Kapolresta.
Lebih lanjut, Hamam menyebut bahwa R merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, sedangkan AS sudah dua kali terlibat dalam peredaran narkoba, dengan jumlah sebelumnya 1 kilogram dan kali ini 10 kilogram.
R bertugas sebagai kurir yang menjemput sabu di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, untuk dikirim ke Jambi melalui jalur laut.
“Kedua tersangka kini telah diamankan di Polresta Tanjungpinang, sementara Boboho masih dalam pengejaran,” pungkas Hamam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. (Leni)




