Seleksi Calon Anggota KPU Padang Lawas Disinyalir Tidak Sesuai, Presma STAIBR Angkat Bicara

PADANG LAWAS, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Pengumuman dengan Nomor : 004/TIMSELKK-GEL.10-Pu/04/12/2023 tentang hasil seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas periode 2024-2029 tertanggal 12 Desember 2023 menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan Mahasiswa Padang Lawas.

Sebab di dalam pengumuman yang mencantumkan nama peserta yang di nyatakan lolos ke 10 besar oleh timsel tersebut. Disinyalir ada nama peserta yang bukan merupakan warga asli daerah Kabupaten Palas atau pemain naturalisasi.

“Setelah kami telusuri, nampaknya ada peserta yang di “naturalisasi” artinya , beliau-beliau itu sengaja pindah kependudukan ke Padang Lawas hanya untuk persyaratan mengikuti seleksi calon anggota KPU ini saja. Dan ada dugaan bahwa mereka adalah titipan dari sejumlah pihak yang nantinya di khawatirkan tidak akan bekerja secara Profesional  serta adanya keberpihakan kepada kelompok tertentu. Ucap muhammad sarwan lubis yang saat ini sebagai Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Barumun Raya (STAIBR) Sibuhuan, Sabtu (16/12).

Katanya, diketahui selama ini peserta yang merupakan naturalisasi ini juga sepertinya tidak pernah berdomisili di daerah Kabupaten Padang Lawas sampai saat ini dan merupakan warga dari daerah lain.

Dan kemungkinan besar para peserta yang istilahnya merupakan “pemain naturalisasi” tersebut tidak mungkin menguasai kondisi daerah di Kabupaten Padang Lawas yang masih kental dengan adat istiadatnya.

“Memang tidak menyalahi aturan, tapi secara logika kita berpikir bahwa mereka yang kita anggap sebagai pemain naturalisasi itu tidak akan mungkin menguasai dan mengetahui daerah Kabupaten Padang Lawas,” tambahnya.

Oleh karena itu, Sarwan merasa heran mengapa para peserta tersebut bisa tetap lolos hingga memasuki tahapan 10 besar, padahal sudah ada tanggapan masyarakat.

Untuk itu PRESMA STAIBR berharap seleksi calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas agar lebih jeli dan profesional dalam penentuan 5 besar yang nantinya akan di tetapkan sebagai anggota KPU Padang Lawas periode 2024-2029, bahkan ia meminta pemain naturalisasi tersebut jangan di loloskan.

“Dan kurang etis juga kalau orang dari luar daerah atau pemain naturalisasi menjadi penyelenggara pemilu di daerah yang tidak ia kuasai kondisinya. Semua orang nanti akan menganggap bahwa seleksinya itu tidak profesional dan keputusannya penuh dengan kepentingan kelompok tertentu,” tutupnya. (ASWIN)

%d blogger menyukai ini: