
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Negara hadir untuk melindungi hak masyarakat hukum adat, salah satunya melalui pengakuan atas tanah ulayat. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa sertipikat tanah ulayat bukanlah pemberian negara, melainkan bentuk pengakuan atas hak adat yang telah ada secara turun-temurun.
“Sertipikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan negara atas hak yang sudah ada. Jadi ini adalah hak masyarakat hukum adat yang wajib dilindungi,” ujar Wamen Ossy dalam sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/5/2025).
Sosialisasi ini dihadiri oleh para niniak mamak dan tokoh masyarakat. Wamen Ossy menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan penerbitan sertipikat tanah ulayat melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan lembaga adat. Ia menekankan bahwa proses ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh nilai budaya dan keadilan sosial.
“Masyarakat hukum adat adalah bagian tak terpisahkan dari bangsa ini. Pengakuan atas tanah ulayat mereka adalah bentuk komitmen kita terhadap keadilan dan keberlanjutan,” tambahnya.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, turut menegaskan dukungannya. Ia menyampaikan bahwa tanah adat yang telah diwariskan turun-temurun harus dilindungi, bahkan menyatakan tidak akan menarik pajak atas tanah ulayat yang telah disertipikatkan.
Acara ini juga menjadi momentum penyerahan 12 sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Kota Bukittinggi, 1 sertipikat wakaf, serta 5 sertipikat Hak Milik masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga meluncurkan Pelayanan Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan pertanahan.
Turut mendampingi Wamen Ossy, antara lain Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Direktur Pengaturan Tanah Suwito, serta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Sumatra Barat. (Moi)
Catatan: Informasi dalam artikel ini bersumber dari kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Bukittinggi, sebagaimana dimuat dalam siaran pers resmi Kementerian ATR/BPN nomor 33/SP/V/BH/2025, tanggal 19 Mei 2025.




