
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Ketegangan politik di Natuna memanas setelah Marzuki, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau sekaligus Ketua Fraksi Gerindra, sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Natuna, melaporkan Raja Mustakim, suami Bupati Natuna Cen Sui Lan, ke Polres Natuna pada Senin (26/5/2025).
Laporan ini dilayangkan menyusul pernyataan Raja Mustakim di grup WhatsApp “Sahabat Cen Sui Lan – Jarmin” yang dianggap Marzuki sebagai pencemaran nama baik. Dalam grup tersebut, Mustakim menanggapi kritik Marzuki terhadap pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan Wakil Bupati dengan menyebut: Marzuki ini tak tahu diri, dan tak tahu ukuran bajunya sendiri.
Menurut Marzuki, tanggapan tersebut tidak sesuai konteks dimana dirinya berbicara mengenai pemerintahan dan kebijakan daerah, bukan hal-hal bersifat pribadi. Namun, ia justru merasa disindir di ruang publik. Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar serangan pribadi, tetapi juga dapat melemahkan wibawa Partai Gerindra. Meski telah meminta Mustakim untuk klarifikasi namun tidak ada tanggapan, sehingga laporan resmi diajukan dengan dasar hukum Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Marzuki menegaskan tidak ada niat berdamai dalam kasus ini karena menyangkut prinsip dan integritas politik. Laporan ini juga sudah mendapat restu dari Ketua DPD Gerindra Provinsi Kepri, Iman Sutiawan. (Redaksi)




