
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra. Pengembalian ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam. Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka, didampingi kuasa hukumnya, kepada tim penyidik di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Jumat (7/2/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H., yang menerima uang tersebut bersama tim penyidik, langsung menitipkannya ke rekening RPL Kejati Kepulauan Riau.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024. Dugaan korupsi terjadi dalam periode 2015-2021, di mana PT Pelayaran Kurnia Samudra tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp 6,42 miliar dan USD 31.975,84.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 9,63 miliar dan USD 318.749,52.
SY telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 pada 4 November 2024 dan sejak saat itu ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Kepala Kejati Kepri berharap tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini juga mengikuti langkah SY dalam mengembalikan kerugian negara. (Leni)




