
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas), Polresta Tanjungpinang menggelar kegiatan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) sebagai bagian dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) tahun 2025. Operasi ini berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025.
Penindakan Tipiring tersebut dilaksanakan oleh 33 personel Satuan Samapta Polresta Tanjungpinang pada tanggal 8 hingga 9 Mei 2025. Fokus utamanya adalah menindak pelanggaran ringan seperti konsumsi alkohol di tempat umum, perilaku mengganggu ketertiban, serta potensi tindakan kriminal lainnya.
Kasat Samapta Polresta Tanjungpinang, AKP Adam Yulizar Sasono, mengatakan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas dalam menekan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Kami menindak berbagai pelanggaran ringan, termasuk konsumsi alkohol di tempat umum yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Adam Yulizar.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 18 orang yang kedapatan mengonsumsi minuman keras di area Jembatan Dompak. Barang bukti yang turut diamankan berupa empat botol minuman beralkohol dan dua kantong plastik berisi tuak.
“Seluruh pelaku telah dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 492 ayat 1 KUHP tentang mengonsumsi minuman keras di tempat umum. Berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, mereka dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp350.000 serta biaya perkara Rp2.000.
Operasi Pekat 2025 ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Leni)