24 Narapidana Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Terima Remisi Khusus Natal dan Tahun Baru
BINTAN, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Penyerahan Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan Hari Raya Natal Tahun Baru 2023 di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Senin (25/12).
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman melalui PLH Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Heri Kusnadi menjelaskan untuk lembaga Lapas Kelas IIA Tanjungpinang saat ini ada sekitar 527 Narapidana. Namun untuk remisi khusus Natal dan Tahun Baru 2023 sekitar 24 Narapidana.
Dari 24 Narapidana yang diusulkan terdiri dari 6 orang beragama Kristen Katholik, 18 Narapidana beragama Kristen Protestan.
“Ada 2 Narapidana yang tidak mendapatkan remisi karena tidak memenuhi syarat yaitu 1 orang telah melakukan pelanggaran disiplin (Register F) dan 1 orang sedang menjalani kurungan pengganti denda”, jelasnya.
Untuk rincian besaran Remisi Khusus Natal Tahun 2023 yang diusulkan terdiri dari Remisi Khusus Natal Tahun 2023 (RK – I) 23 Orang, Remisi 15 hari tidak ada, Remisi 1 bulan 17 Orang,Remisi 1 bulan 15 hari 4 Orang,Remisi 2 bulan 2 Orang Jumlah keseluruhan 23 Orang dan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 (RK – II) bebas langsung 1 Orang.
Pemberian remisi ini merupakan pemenuhan hak-hak narapidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 Tentang remisi. PP 99 kemenkuham no 7 tahun 2022.
“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang khususnya bagi warga binaan yang mendapat revisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat”, pesannya.
“Semoga pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana agar bersikap dan perilaku yang baik sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat dan keluarga”, pungkasnya. (Ln)