
Ketua Panja RUU Pemilu Rifqinizamy Karsayuda
JAKARTA, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mulai memasuki tahap penyusunan setelah Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu Komisi II DPR RI menetapkan 10 isu strategis yang akan menjadi dasar pembahasan.
Ketua Panja RUU Pemilu sekaligus Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan isu-isu tersebut akan menjadi pijakan Panja dalam menggali masukan dari berbagai pihak untuk penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Proses tersebut juga akan melibatkan kementerian dan lembaga, akademisi, organisasi masyarakat, organisasi nonpemerintah, hingga partai politik nonparlemen.
Sepuluh isu strategis yang telah ditetapkan mencakup struktur representasi dan desain DPR, DPD, dan DPRD; pendaftaran peserta pemilu; desain pemilu; pemilihan presiden dan wakil presiden; persyaratan calon peserta pemilu legislatif; penerapan sistem digital dalam pemilu; perlindungan hak pilih; kelembagaan penyelenggara pemilu; sengketa dan penegakan hukum pemilu; serta ketentuan lainnya.
Dalam isu struktur representasi dan desain lembaga legislatif, pembahasan akan mencakup sistem pemilu, district magnitude, parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, serta postur keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD.
Sementara itu, desain pemilu antara lain akan membahas desain keserentakan, penyelenggaraan pemilu yang bersih dan bermartabat, serta desain pembiayaan pemilu. Penggunaan teknologi digital dalam proses pemilu juga menjadi salah satu perhatian, termasuk teknologi untuk pemungutan hingga rekapitulasi suara.
Isu ambang batas parlemen menjadi salah satu bagian yang akan mendapat perhatian dalam pembahasan. Komisi II sebelumnya menegaskan bahwa perumusan ketentuan tersebut harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk dalam hal dasar argumentasi dan rasionalitas penetapan persentasenya.
Selain itu, aturan mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden juga masuk dalam daftar isu strategis. Pemerintah sebelumnya menyatakan masih memantau pembahasan di DPR dan menyiapkan isu-isu strategis yang berkaitan dengan pemilu, termasuk presidential threshold dan parliamentary threshold.
Panja RUU Pemilu dijadwalkan mulai aktif membahas rancangan tersebut pada masa reses DPR yang dimulai 1 November 2026. Masa reses berikutnya pada Desember juga akan dimanfaatkan untuk pembahasan. Rifqinizamy menargetkan naskah akademik dan draf RUU Pemilu dapat diselesaikan paling lambat akhir Desember 2026 atau awal Januari 2027.
Dengan masuknya revisi UU Pemilu ke tahap penyusunan, sejumlah isu seperti sistem pemilu, ambang batas parlemen, desain keserentakan, aturan pemilihan presiden, digitalisasi pemilu, serta perlindungan hak pilih menjadi hal yang perlu dipantau dalam proses pembahasan berikutnya.
Namun, berbagai ketentuan tersebut masih berada pada tahap penyusunan dan belum menjadi aturan baru. Pemerintah juga sebelumnya menyatakan masih menunggu RUU Pemilu menjadi usul inisiatif DPR sebelum menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). (Desi)




