
Baleg DPR bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan RUU Satu Data Indonesia untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
JAKARTA, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) memasuki tahap akhir pembahasan di DPR. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati hasil pembahasan RUU tersebut untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Baleg DPR bersama pemerintah pada Senin (5/10/2026), setelah Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan pembahasan RUU SDI secara intensif pada 23, 24, 28, 29, 30 September serta 1 dan 5 Oktober 2026.
Ketua Panja RUU SDI sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan hasil pembahasan yang disepakati terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI.
Salah satu materi yang diatur adalah Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara dan menjadi rujukan utama untuk berbagai kebutuhan, antara lain perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
RUU SDI juga mengatur tata kelola melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI, termasuk penetapan Data Prioritas Nasional.
Dari sisi kelembagaan, Panja menyepakati pembentukan Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut nantinya menggantikan Badan Satu Data Indonesia dan memiliki fungsi koordinatif, normatif, serta fasilitatif dalam mengoordinasikan Pembina Data, Produsen Data, dan Wali Data.
Pengaturan juga mencakup standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta Sistem Katalog Data Nasional. Ketentuan tersebut diarahkan untuk diterapkan oleh produsen dan wali data tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga.
Aspek keamanan dan kedaulatan data menjadi bagian lain yang mendapat pengaturan. RUU tersebut mencakup standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, hingga audit kedaulatan data. Pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial juga diatur dengan memperhatikan keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, serta kedaulatan data nasional.
Dalam ketentuan mengenai insiden data, RUU mengatur kewajiban pelaporan insiden paling lama 1 x 24 jam. Sementara itu, akses dan transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia diwajibkan memperoleh persetujuan DPR RI.
RUU SDI juga memuat ketentuan mengenai partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, pendanaan, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan. Penyelesaian sengketa diutamakan melalui mekanisme nonlitigasi dengan masa mediasi paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja.
Setelah hasil pembahasan disepakati pada tingkat pertama, agenda berikutnya adalah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/10/2026) untuk pengambilan keputusan tingkat akhir.
Keputusan dalam rapat tersebut akan menjadi perkembangan berikutnya yang perlu dipantau, terutama terkait status akhir RUU serta ketentuan tata kelola, keamanan, dan kedaulatan data yang telah dirumuskan dalam naskah hasil pembahasan. (Desi)




