
Pemohon, Muhamad Riziq Maulana, saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 331/PUU-XXIV/2026, Senin (28/9/2026).
JAKARTA, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa uji materi Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam sidang pada Senin, 28 September 2026, para pemohon menyampaikan perbaikan permohonan dalam Perkara Nomor 331/PUU-XXIV/2026.
Perkara tersebut diajukan Muhamad Riziq Maulana, Halim Rahmansah, Restu Putri Nilakandi, dan Kanda Nilam Mustika. Agenda persidangan kali ini adalah memeriksa perbaikan permohonan yang sebelumnya telah disampaikan kepada MK.
Salah satu perubahan yang dilakukan pemohon berkaitan dengan ketentuan dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji. Muhamad Riziq Maulana mengatakan para pemohon menghapus Pasal 28D ayat (1) dan menambahkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Dengan demikian, batu uji yang digunakan dalam permohonan tersebut mencakup Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Perbaikan juga dilakukan pada bagian kedudukan hukum pemohon, terutama mengenai hubungan antara ambang batas perolehan suara dan hak pilih. Pemohon menilai penggunaan perolehan suara sebelumnya sebagai dasar ambang batas perlu dilihat kembali setelah adanya perubahan desain pemilu.
Halim Rahmansah mengatakan permohonan tersebut juga dilatarbelakangi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dengan putusan tersebut, pemilu lokal nantinya dilaksanakan secara serentak untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD.
Para pemohon juga menegaskan permohonan tersebut tidak sama dengan perkara sebelumnya atau ne bis in idem. Mereka menyebut perubahan batu uji menjadi salah satu dasar penyesuaian argumentasi dalam permohonan.
Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diuji dalam perkara ini sebelumnya telah mendapat penafsiran konstitusional melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Norma tersebut berkaitan dengan syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan penggunaan hasil pemilu legislatif sebagai salah satu dasar pencalonan kepala daerah. Mereka menilai ketentuan tersebut dapat membatasi kesempatan partai politik dalam mengusulkan pasangan calon dan pada akhirnya berdampak pada pilihan yang tersedia bagi pemilih.
Atas dasar argumentasi tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, pemeriksaan pada 28 September 2026 masih berada dalam tahap proses persidangan. MK belum menjatuhkan putusan terhadap pokok permohonan tersebut. Agenda persidangan berikutnya akan diinformasikan oleh Kepaniteraan MK. (Desi)




