
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) di Senggarang (Foto: Moi/klikinfokota.co.id)
TANJUNGPINANG, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Zirah Amanat Rakyat untuk Keadilan (LSM ZARKA) Provinsi Kepulauan Riau meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri belanja makanan dan minuman senilai Rp3,15 miliar pada kegiatan Pelatihan, Kursus dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2025.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul temuan yang dicatat ZARKA dalam resume investigasinya terkait dugaan pembiayaan ganda konsumsi pada kegiatan pelatihan.
Ketua DPD LSM ZARKA Kepri, M. Gede Suarguna, S.T.P., mengatakan, pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pengadaan, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga perlu mencocokkan dokumen dengan fakta pelaksanaan di lapangan.
Dokumen yang dinilai perlu ditelusuri antara lain kontrak pengadaan, Rencana Umum Pengadaan (RUP), dokumen E-Katalog, invoice, bukti pembayaran, daftar peserta, dokumentasi kegiatan, laporan pertanggungjawaban, serta bukti penyediaan konsumsi.
“Jangan cuma cocokkan tanda tangan. Cocokkan fakta. Jangan cuma lihat kuitansi. Lihat barang dan jasanya ada atau tidak. Jangan cuma percaya laporan kegiatan. Tanya pesertanya,” kata Gede.
ZARKA juga meminta agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kegiatan diperiksa sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Gede menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mendahului kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Kami tidak menuduh siapa yang bersalah. Kami menyampaikan data dan dugaan. Selanjutnya APH yang membuktikan. Kalau semuanya benar dan sesuai, silakan dibuka kepada publik. Kalau ternyata ada pembayaran ganda, kegiatan tidak sesuai, atau pertanggungjawabannya bermasalah, tentu harus ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, ZARKA berencana menyerahkan data dan dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum agar persoalan tersebut dapat diteliti lebih lanjut.
Menurut Gede, keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran diperlukan untuk memastikan setiap belanja daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
ZARKA berharap pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif dan menyeluruh sehingga persoalan yang dipertanyakan tersebut memperoleh kejelasan. (Moi)




