
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DKUKM) Provinsi Kepulauan Riau, Riki Rionaldi, S.STP., M.Si. (foto: Sijoritoday.com/Immanuel Patar Mangaraja Aruan)
TANJUNGPINANG, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Zirah Amanat Rakyat untuk Keadilan (LSM ZARKA) Provinsi Kepulauan Riau mempertanyakan belanja makanan dan minuman senilai Rp3,15 miliar pada kegiatan Pelatihan, Kursus dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPD LSM ZARKA Kepri, M. Gede Suarguna, S.T.P., mengatakan, pihaknya menemukan adanya paket pelatihan dengan nilai sekitar Rp2,5 juta hingga Rp2,775 juta per peserta. Berdasarkan telaah ZARKA, paket tersebut telah mencakup konsumsi peserta sebagai bagian dari fasilitas pelatihan.
Namun, dalam data pengadaan dan realisasi belanja yang ditelaah ZARKA, terdapat pula pesanan belanja makanan dan minuman yang dianggarkan secara terpisah dengan total nilai mencapai Rp3.153.486.000.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan pembiayaan ganda atas komponen konsumsi dalam kegiatan yang sama.
“Pertanyaan kami sederhana: kalau konsumsi sudah masuk dalam harga paket pelatihan, lalu mengapa konsumsi peserta pada kegiatan yang sama kembali dianggarkan dan dibayarkan? Ini yang harus dijelaskan,” tegas Gede.
Menurutnya, penggunaan mekanisme E-Purchasing atau E-Katalog tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk memastikan kesesuaian kebutuhan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja.
Ia meminta agar dokumen pengadaan dan pelaksanaan kegiatan dicocokkan, termasuk kontrak paket pelatihan, invoice, bukti pembayaran, daftar peserta, serta bukti penyediaan konsumsi.
“Kalau memang konsumsi itu dibayar kepada penyedia dalam paket pelatihan, tunjukkan kontraknya. Kalau kemudian ada pembayaran konsumsi lagi, tunjukkan siapa yang makan, kapan makannya, di mana kegiatannya dan siapa yang menerima pembayaran,” ujarnya.
ZARKA juga menyebut, berdasarkan perhitungan dalam resume investigasinya, belanja konsumsi tersebut diperkirakan sekitar Rp250 ribu per peserta di luar biaya paket pelatihan.
Gede menegaskan, pihaknya tidak sedang menyimpulkan adanya pihak yang bersalah. Menurutnya, dugaan tersebut perlu diperiksa dengan mencocokkan dokumen anggaran dan pengadaan dengan kondisi pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Ia menilai pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan kuitansi atau laporan administrasi, tetapi juga perlu memastikan apakah barang dan jasa yang dibayarkan benar-benar diterima serta sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.
“Jangan cuma cocokkan tanda tangan. Cocokkan fakta. Jangan cuma lihat kuitansi. Lihat barang dan jasanya ada atau tidak. Jangan cuma percaya laporan kegiatan. Tanya pesertanya,” kata Gede.
ZARKA meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penganggaran belanja makanan dan minuman tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat komponen konsumsi yang dibiayai lebih dari satu kali. (Moi)




