
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Polresta Tanjungpinang kini aktif melayani masyarakat melalui layanan Call Center 110, sebagai upaya mempercepat respon terhadap laporan kejadian darurat maupun aduan publik yang membutuhkan kehadiran kepolisian.
Layanan Call Center 110 merupakan inisiatif nasional dari Polri yang tersedia di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Polresta Tanjungpinang. Sistem ini dirancang untuk mencatat serta merekam setiap interaksi antara masyarakat dan pihak kepolisian, sehingga memperkuat pengawasan dan kecepatan respons terhadap laporan.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, mengatakan bahwa layanan ini telah dioperasikan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan kepolisian yang cepat dan tanggap.
“Call Center 110 melayani berbagai aduan seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, tindak kekerasan, hingga situasi darurat lainnya yang membutuhkan penanganan segera dari pihak kepolisian,” ujar Iptu Sahrul, Selasa (7/5/2025).
Masyarakat yang menghubungi nomor 110 akan langsung terhubung dengan operator. Jika laporan yang diterima valid, lokasi pelapor akan otomatis terlacak melalui GPS nomor ponsel yang digunakan. Operator kemudian segera meneruskan laporan kepada petugas di lapangan yang paling dekat dengan lokasi kejadian.
“Call Center 110 ini bersifat bebas pulsa, bisa diakses 24 jam penuh, dan langsung ditindaklanjuti oleh personel kepolisian terdekat,” tambah Iptu Sahrul.
Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah laporan masyarakat telah ditangani melalui layanan ini, menunjukkan efektivitas sistem dalam menjangkau kebutuhan publik dengan cepat.
Dengan adanya Call Center 110, masyarakat Tanjungpinang diimbau untuk tidak ragu menghubungi layanan ini bila menghadapi situasi mendesak yang memerlukan kehadiran polisi. (Leni)




