DPRD Natuna Gelar RDP Terkait Tambang Pasir Kuarsa

NATUNA, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kegiatan tambang pasir kuarsa di Natuna, Jumat (27/5/2022) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar dan dihadiri Bupati Natuna Wan Siswandi, Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda, pihak perusahaan tambang pasir kuarsa PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ), Aliansi Natuna Menggugat dan anggota DPRD Natuna.

RDP digelar berawal dari penilaian masyarakat yang pro dan kontra terkait Tambang Pasir Kuarsa yang sedang melakukan eksplorasi di Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna.

Masuknya tambang pasir kuarsa ini sebagian masyarakat menilai akan berdampak buruk terhadap alam dan lingkungan. Selain itu, diduga perusahaan tambang tersebut belum memiliki izin lengkap.

Sehingga terbentuk sekelompok masyarakat mengatasnamakan Aliansi Natuna Menggugat. Kelompok yang diketuai Wan Sofian sangat menolak keras keberadaan tambang pasir kuarsa tersebut, ia menolak pihak tambang melakukan eksploitasi di Natuna.

“Sejengkal tanah pun di Natuna ini saya tidak rela jika dikeruk perusahaan yang kemudian mengakibatkan kerusakan lingkungan,” kata Wan Sofian.

Sementara itu, Kepala Desa Teluk Buton, Doni Boy mengatakan justru masyarakat di Desa Teluk Buton yang merupakan salah satu lokasi tambang menerima masuknya perusahaan tambang ini.

Ia menilai, dengan masuknya tambang tersebut akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Kami setuju masuknya perusahaan tambang ini, karena pihak tambang telah menjanjikan akan membuka lowongan pekerjaan dan mengutamakan masyarakat tempatan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Natuna Wan Siswandi meminta kepada pihak perusahaan agar menghentikan kegiatan tambang sebelum mengantongi dan melengkapi izin yang diminta pemerintah.

“Kita sepakat meminta kegiatan pertambangan dihentikan perusahaan sebelum izin-izin nya lengkap,” kata Wan Siswandi.

Di akhir kegiatan, Daeng Amhar mengatakan, digelarnya RDP kali ini untuk mendengar pendapat bukan untuk mengambil keputusan.

“Apa yang menjadi masukan dari LSM ini akan menjadi pertimbangan kami. Seperti yang disampaikan Pak Bupati mohon kepada pihak tambang kalau memang izinnya belum lengkap mohon ditunda dulu dan segera melengkapi semua perizinannya,” kata Amhar

Menurutnya, jika pihak perusahaan belum mengantongi izin yang diminta pemerintah maka tidak dibenarkan untuk melakukan eksploitasi namun untuk saat ini hanya bisa melakukan eksplorasi.

%d blogger menyukai ini: