IPSM Padang Lawas Dampingi KPM-PPKS Pengurusan Buku Nikah di Pengadilan Agama Sibuhuan
PADANG LAWAS, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Koordinator Kecamatan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Kabupaten Padang Lawas ( IPSM) Siti Aslam dampingi Keluarga Penerima Manfaat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (KPM- PPKS). Pengurusan buku Nikah di Pengadilan Agama Sibuhuan, Rabu (8/11).
Pasangan suami Istri tersebut adalah Soleman Daulay (53) dan Nurkholidah (46) warga Desa Hadungdung kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Padang Lawas, ternyata selama 16 tahun menikah belum memiliki Buku Nikah dan keterangan dalam Kartu Keluarga sebagai yang sudah Kawin belum tercatat.
Pasangan suami istri ini telah di karuniai 5 orang anak (3 anak perempuan dan 2 anak laki – laki) dan dalam pengurusan surat Nikah Isbat langsung ditangani Hakim Putra Tondi Martua Hasibuan SH.I.MH. Yang bertugas di Pengadilan Agama Sibuhuan.
“Kita menerima pelayanan bagi masyarakat yang belum memiliki buku nikah tentunya ada mekanisme yang harus dijalankan yaitu mengikuti satu kali persidangan dengan menghadirkan mempelai dan 2 orang saksi. Serta dokumen yang di butuhkan. Kemudian nantinya buku nikah di ambil di kantor KUA tempat klien berdomisili” ucap Tondi kepada pasangan suami istri itu.
Ditempat yang sama, Kordinator IPSM menjelaskan ” pak suleman dan bu kholidah ini kami dampingi karena sudah 16 tahun menikah, belum tercatat dan belum memiliki buku nikah sudah lebih 16 tahun. hingga untuk mengurus admimistrasi lainnya jadi terhambat termasuk untuk mengurus akta kelahiran anak guna pendidikan dan lainnya. Kami selaku Pekerja Sosial Masyarakat berkewajiban mbantuenjembatani permasalahan Kpm kepada instansi terkait dalam hal ini Pengadilan Agama. Itulah sebabnya kami membawa pasangan Pasutri ini ke kantor Pengadilan Agama ini agar dilakukan pencatatan pernikahan dan menerbitkan Buku Nikah yang sah ” papar Aslam.
“Kami juga selalu berkoordinasi dengan IPSM kabupaten dan juga instansi pemerintahan yang berkaitan dengan pemerlu pelayanan Kesejahteraan Sosial agar semua sesuai mekanisme standar pelayanan sosial sesuai yang di harapkan kementrian Sosial RI.” ungkap Siti Aslam mengutip kalimat Ketua IPSM Padang Lawas saat pertemuan minggu lalu. (ASWIN)