
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa sekolah dasar hingga menengah pertama (SD-SMP) di lembaga pendidikan swasta tidak boleh lagi memungut biaya dari peserta didik.
Menurut Ubaid, keputusan tersebut merupakan tonggak penting dalam sejarah pendidikan nasional. Ia menyebut, selama ini masih terjadi ketimpangan akses dan beban pembiayaan antara sekolah negeri dan swasta yang dirasakan jutaan keluarga di Indonesia.
Ia juga menekankan pentingnya alokasi anggaran pendidikan nasional dari APBN dan APBD digunakan secara adil untuk seluruh jenis satuan pendidikan dasar.
Sebagai langkah lanjutan, JPPI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis daring. Tujuannya agar pelaksanaan putusan MK dapat dipantau dan dikawal secara transparan.
JPPI juga menekankan perlunya realokasi dan optimalisasi anggaran pendidikan, serta pengawasan ketat terhadap potensi pungutan liar yang masih terjadi di beberapa daerah.
“Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan. Jangan sampai ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazah ditahan hanya karena persoalan biaya,” tegas Ubaid.
Putusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) dalam UU tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Gugatan diajukan oleh JPPI bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK memerintahkan agar sekolah swasta pada jenjang pendidikan dasar tidak lagi menarik biaya dari peserta didik. (*)




