
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (27/05/2025). MK menilai frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” tidak boleh hanya berlaku untuk sekolah negeri. Negara, termasuk pemerintah pusat dan daerah, juga wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya di sekolah atau madrasah swasta, khususnya bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Putusan ini muncul dari gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, serta Riris Risma Anjiningrum. Mereka mempersoalkan ketimpangan yang terjadi di lapangan, di mana banyak peserta didik harus masuk sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri, namun tetap dibebani biaya.
Mahkamah menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai berlaku umum, termasuk bagi satuan pendidikan dasar swasta. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin pendidikan dasar bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang terpaksa bersekolah di swasta karena tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri.
Konsekuensi dari putusan ini cukup luas. Negara kini tidak bisa lagi lepas tangan terhadap peserta didik di sekolah swasta, apalagi jika mereka berada di sana bukan karena pilihan, tetapi karena kondisi. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib hadir dengan memberikan bantuan biaya atau subsidi pendidikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan tertentu. Sekolah swasta memang tidak dilarang sepenuhnya menarik biaya dari peserta didik, tetapi harus tunduk pada aturan yang berlaku dan tidak melanggar prinsip keadilan pendidikan.
Lebih lanjut, data yang disampaikan MK menunjukkan ketimpangan nyata. Pada tahun ajaran 2023/2024, misalnya, sekolah negeri hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa SD dan 245 ribu siswa SMP. Sementara sisanya, ratusan ribu siswa lain, harus masuk ke sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar. Fakta ini bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membatasi jenis penyelenggara pendidikan dasar yang harus dibiayai negara.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah diharapkan menyesuaikan kebijakan dan alokasi anggaran pendidikan agar lebih adil dan inklusif. Negara harus memastikan tidak ada anak yang tertinggal hanya karena faktor ekonomi atau tidak adanya kursi kosong di sekolah negeri. Putusan MK ini membuka peluang besar untuk membangun sistem pendidikan dasar yang lebih merata dan berpihak pada masyarakat rentan. (*)




