
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu terkait kepemilikan tanah di Jl. WR Supratman, Batu 8 Atas, Kota Tanjungpinang, kini memasuki tahap baru. Laporan yang diajukan oleh Djodi Wirahadikusuma terhadap Ani Sriwati terus bergulir, dengan sejumlah pejabat mulai dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil investigasi pada Selasa (14/01), penyidik telah memanggil Camat Tanjungpinang Timur, Saparilis, dan Lurah Air Raja, Sudarman, untuk memberikan klarifikasi. Kedua pejabat tersebut hadir di kantor Polresta Tanjungpinang sekitar pukul 10.00 WIB.
Djodi Wirahadikusuma sebelumnya melaporkan Ani Sriwati pada 3 Desember 2024 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu dalam klaim kepemilikan tanah. Dalam laporannya, Djodi menuduh Ani memalsukan identitas dengan mengubah silsilah keluarga agar diakui sebagai ahli waris sah atas tanah yang telah dibelinya.
“Ani mengklaim sebagai ahli waris Abu Thalib dan menghalangi proses pengukuran tanah yang saya beli dari Rosmaniah. Namun, berdasarkan dokumen resmi seperti KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran, dia sebenarnya adalah anak dari Abu Bakar,” ungkap Djodi.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Camat Tanjungpinang Timur, Saparilis, dan Lurah Air Raja, Sudarman, belum mendapatkan tanggapan. Sementara itu, penyidik Polresta Tanjungpinang masih mendalami keterangan dari kedua pejabat tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan pemalsuan ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dokumen palsu dalam proses pengalihan hak atas tanah di kawasan yang bernilai tinggi secara strategis. Penyidik berkomitmen untuk terus memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran laporan serta menentukan langkah hukum yang diperlukan. (Leni)