
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 663.950.000, sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Uang tersebut merupakan hasil korupsi yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu (15/01/2025).
Eksekusi kali ini terbagi menjadi dua bagian. Sebanyak Rp. 650.000.000 dieksekusi sebagai uang pengganti dalam kasus proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI yang menggunakan anggaran APBN 2015. Proyek ini dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang dengan terpidana Muhammad Noor Ichsan AS. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 8213 K/Pid.Sus/2024 pada 16 Desember 2024 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-01 / L.10.10 / Fuh.1 / 01 / 2025 tertanggal 6 Januari 2025.
Selain itu, uang sebesar Rp. 9.000.000 dieksekusi dari terpidana Muhammad Shandiy Qhunaifi, sementara Rp. 4.950.000 disita dari terpidana Tri Wahyu Widadi dalam kasus korupsi terkait belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan anggaran APBD 2020. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 4966 K/Pid.Sus/2024 pada 19 September 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-1401 / L.10.10 / Fuh.1 / 10 / 2024 tertanggal 31 Oktober 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan dan menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi. “Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujar Atik Rusmiaty. (Leni)




