
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025 yang digelar Polresta Tanjungpinang sejak 1 Mei lalu berhasil mengungkap sejumlah kasus pelanggaran hukum. Hingga pekan pertama pelaksanaan operasi, polisi berhasil mengungkap satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) serta melakukan penindakan terhadap puluhan pelaku pelanggaran ringan terkait konsumsi minuman keras.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, pada Jumat (9/5/2025). Ia menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan menekan angka kriminalitas dan perilaku yang meresahkan masyarakat.
“Satu kasus curat berhasil kita ungkap dan pelakunya sudah kita proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kasus curat yang dimaksud terjadi pada 6 Mei 2025. Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pembobol rumah.
Selain itu, pada tanggal 8 dan 9 Mei 2025, Satuan Samapta Polresta Tanjungpinang melaksanakan penindakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di kawasan Jembatan Dompak. Hasilnya, 18 orang diamankan akibat terlibat dalam aktivitas mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.
“Seluruh pelaku telah diproses sesuai hukum. Polresta Tanjungpinang akan terus berkomitmen menindak tegas berbagai bentuk kejahatan dan penyakit masyarakat di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Sahrul.
Operasi Pekat 2025 masih akan berlangsung hingga 14 Mei mendatang. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga ketertiban dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Leni)