Paripurna Penetapan LPJ APBD 2018 Menjadi Perda

KLIKINFOKOTA.CO.ID – DPRD Kabupaten Lingga menetapkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJ) APBD tahun 2018 Bupati Lingga menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD, Selasa (23/7) pagi.

DPRD menyetujui rancangan perda tersebut agar segera dievaluasi pemerintah daerah termasuk catatan dan rekomendasi yang diberikan dalam rapat sebelumnya.

“Beberapa catatan diharapkan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” kata juru bicara DPRD Lingga, Ir. Agus Norman saat membacakan laporan persetujuan Ranperda LPJ menjadi Perda

Agus Norman juga mengucapkan selamat kepada Pemkab Lingga karena telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua tahun berturut dari BPK RI. Prestasi ini dinilai cukup baik bagi daerah.

Usai membacakan laporan, Agus Norman menyerahkan lampiran laporannya kepada Ketua DPRD Lingga untuk segera disetujui.

Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar yang hadir pada saat itu turut mengucapkan terimakasih atas disetujuinya LPJ APBD 2018. Menurutnya hasil ini tidak lepas dari sinergitas yang baik antara DPRD dan Pemkab Lingga.

“Semoga kerjasama kita terjalin terus sebagaimana mestinya. Saya juga sampaikan permohonan maaf dan ampun dari Pak Bupati yang tidak bisa hadir dalam rapat,” terangnya.

Rapat persetujuan LPJ APBD 2018 turut dihadiri para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lingga, unsur Polri dan TNI, Kepala Desa dan BPD serta para anggota DPRD Lingga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: