Pemprov Kepri Alokasikan Rp40 M Untuk Penanganan Covid19
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Plt Gubernur H Isdianto mengatakan Pemprov Kepri mengalokasikan anggaran hingga Rp40 miliar untuk penanganan dan pencegahan wabah Covid-19. Untuk memenuhi angka itu, sejumlah kegiatan akan dialihkan, salah satunya memotong anggaran perjalanan dinas, beberapa rapat koordinasi, pelatihan-pelatihan dan sejumlah kegiatan yang bisa ditangguhkan.
“Berapapun kebutuhan untuk penanggulangan dan pencegahan wabah Covid-19 akan kita penuhi. Sementara ini kita alokasikan Rp40 miliar untuk seluruh Kepri,” kata Isdianto di Ruang Kerjanya Graha Kepri, Batam, Kamis (26/3).
Isdianto sudah memerintahkan Sekdaprov H TS Arif Fadillah untuk melakukan pergeseran guna dialokasikan bagi penanggulangan dan pencegahan Covid-19. Pilihan pertama adalah memangkas perjalanan dinas seluruh OPD beberapa acara yang bisa ditunda. Setelah itu pada kegiatan kegiatan yang bisa ditangguhkan, TAPD Pemprov pun sudah melakukan rapat dengan Banggar DPRD Kepri.
“Tentu harus tetap berpedoman pada aturan. Terutama Permendagri terbaru dalam mengalokasikan anggaran untuk Covid-19,” kata Isdianto.
Isdianto menambahkan, dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pekan ini, perintah relokasi APBD untuk penanganan Covid-19 menjadi prioritas. Isdianto pun meminta Pemerintah Kabupaten/Kota juga mengalokasikan anggaran penanganan ini. Sehingga bisa secara bersama-sama memenuhi pembiayaan untuk penanganan Covid-19.
Selain mengalokasikan anggaran, Isdianto menekankan pentingnya peran seluruh masyarakat mematuhi imbauan pemerintah dan lembaga keagamaan dalam upaya mencegah penyebaran virus ini. Terutama social distancing atau physical distancing.
Gubernur pun sudah mengeluarkan edaran tentang peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap resiko penularan covid19 di Kepri. Edaran bernomor 440/500/B.EKO-SET/2020 itu sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan Virus Corona. Edaran bersama ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan BUMN, Pimpinan BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta dan Pengelola/Penanggungjawab Tempat Usaha yang berada di wilayah Kepulauan Riau.
“Kita ingin semuanya melaksanakan kegiatan deteksi, pencegahan, respon dan antisipasi penularan infeksi virus corona di lingkungan perusahaan masing-masing,” kata Isdianto.
Dalam edaran itu, semua komponen di Kepri untuk melaksanakan sosialisasi resiko penularan infeksi virus corona beserta upaya pencegahannya dan pengendalian di lingkungan perusahaan masing-masing. Tentu sosialisasi itu sesuai protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.
Seperti dengan menyediakan sarana berupa air mengalir dan sabun antiseptik/hand sanitizer di lingkungan kerja. Juga melaksanakan deteksi suhu badan dengan menggunakan Thermal Gun di lingkungan kerja.
Selain itu, semua diminta untuk menjaga area perusahaan dan lingkungan kerja agar tetap bersih dan higienis dengan menyemprotkan desinfektan sesuai kebutuhan.
Isdianto juga minta semua badan usaha untuk mengatur sistem kerja yang efektif bagi karyawan dan menerapkan prinsip Social Distancing dalam beraktivitas.
Isdianto juga menekankan kepada pengelola tempat hiburan seperti Tempat Karaoke, Klub Malam/Diskotik, Griya Pijat/Massage/Spa, Arena Permainan Ketangkasan dan tempat hiburan lainnya agar melakukan pengaturan jam operasional berupa penutupan sementara. Jadwal penutupan sementara dapat mempedomani kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Bupati/Walikota masing-masing.
“Untuk tempat usaha lainnya seperti Pusat Perbelanjaan, Swalayan, Pertokoan, Rumah Makan, Restoran, Pusat Kuliner serta Kedai Kopi agar memperhatikan hal-hal antara lain: mengatur jarak tempat duduk pelanggan dan jarak antrian di kasir, membatasi jumlah pelanggan serta mewajibkan pelayan dan karyawan menggunakan masker,” kata adik kandung Almarhum H Muhammad Sani ini.
Badan usaha juga diminta Isdianto untuk melakukan koordinasi dan melaporkan kepada Posko Kesehatan setempat, apabila ditemukan gejala terjadinya infeksi Virus Corona di lingkungan kerja.
“Perhatikan dan taati Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19,” pesan Isdianto. (*)