
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh seorang operator SPBU di kawasan Kabil, Kota Batam.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial menunjukkan aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen, yang dilakukan pada Minggu (27/4/2025) dini hari.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menjelaskan bahwa pelaku berinisial D, merupakan operator di SPBU 14.294.716 milik PT Laras Era Perdana. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terbukti mengisi jerigen dengan Pertalite menggunakan barcode milik konsumen lain, sebuah praktik yang telah dilakukan sejak Desember 2024.
“Pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp5.000 per jerigen, dan dalam satu transaksi bisa menjual hingga 150 liter Pertalite,” ungkap AKBP Zamrul Aini, Rabu (7/5/2025).
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 2 unit mesin EDC
- 1 flashdisk berisi rekaman CCTV
- Print-out data penjualan BBM
- 4 buah jerigen
- 1 unit becak motor
- Seragam dan topi operator SPBU
- Uang tunai sebesar Rp100.000
“Negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp1.995.000.000 selama lima bulan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan indikasi penyimpangan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tetap tepat sasaran. (Leni)