
JAKARTA, KLIKINFOKOTA .CO.ID – Wacana mengenai syarat dukungan minimal dua partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029 masih menjadi pembahasan informal di kalangan partai politik.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa wacana mengenai ambang batas parlemen maupun syarat pencalonan presiden belum masuk dalam pembahasan resmi di DPR.
“Karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026), seperti diberitakan ANTARA.
Wacana tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut menghapus ketentuan yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional hasil Pemilu DPR sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Setelah putusan tersebut, muncul pembahasan mengenai bagaimana desain pencalonan presiden untuk Pemilu 2029 akan diatur dalam revisi UU Pemilu.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebelumnya menyebut dirinya mendengar adanya masukan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden memperoleh dukungan sedikitnya dua partai yang memiliki kursi di parlemen. Namun, Surya menyampaikan hal tersebut sebagai wacana yang didengarnya, bukan sebagai aturan yang telah disepakati.

Sejumlah partai kemudian menyampaikan pandangan terhadap opsi tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan partainya terbuka terhadap gagasan minimal dua fraksi sebagai salah satu opsi, selama formula yang dibuat tidak bertentangan dengan putusan MK. Golkar juga masih mengkaji sejumlah alternatif desain pencalonan.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menyebut skema minimal dua partai dan maksimal empat partai dapat menjadi salah satu opsi. Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah juga menyampaikan bahwa dukungan minimal dua partai dapat dipertimbangkan apabila sesuai dengan putusan MK, dengan kemungkinan adanya batas maksimal jumlah partai pengusung.
Meski demikian, belum terdapat ketentuan baru yang menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan minimal dua partai untuk dapat mengikuti Pemilu 2029.
DPR juga belum memulai pembahasan resmi mengenai formula tersebut. Karena itu, berbagai angka dan mekanisme yang saat ini beredar masih merupakan bagian dari pembahasan dan simulasi politik terkait revisi UU Pemilu.
Selain syarat dukungan minimal, desain Pemilu 2029 juga mulai diwarnai gagasan lain, termasuk pemisahan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Sejumlah partai mengusulkan agar Pileg dilaksanakan lebih dahulu dan hasilnya menjadi salah satu dasar pencalonan dalam Pilpres.
Dengan demikian, desain pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029 masih terbuka untuk dibahas. Ketentuan final baru dapat diketahui setelah proses pembentukan atau perubahan peraturan perundang-undangan selesai dilakukan. (Tim)




