
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba berhasil diamankan Tim Intel Korem 033/Wira Pratama dalam sebuah operasi di Gang Kenanga, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada Rabu (23/4/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin oleh Peltu Ali Panjaitan selaku Danpos Bintan bersama lima anggota langsung melakukan pengintaian sejak pukul 14.00 WIB.
Sekitar pukul 19.10 WIB, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki area yang diduga sebagai lokasi transaksi. Petugas segera melakukan penyergapan dan menangkap pria tersebut di tempat.
Saat digeledah, ditemukan satu kantong plastik hitam berisi bungkus plastik biru yang di dalamnya terdapat sabu seberat sekitar 100 gram. Selain itu, diamankan pula sebungkus rokok Sampoerna Prima yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang bukti.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor Intel Korem 033/WP guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia diketahui berinisial TH (57), warga Jalan Soekarno Hatta, Komplek Pattimura, Kota Tanjungpinang. TH merupakan warga sipil yang bekerja di sektor swasta.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dirinya. Rencananya, pelaku akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang pada Kamis (24/4/2025).
Korem 033/WP menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Kepulauan Riau melalui sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya. (Leni/Redaksi)




