Dali Resmikan Deklarasi Sekolah Anti Perundungan SMAN 19 Batam
KEPRI, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Muhd. Dali, MM secara langsung telah meresmikan deklarasi Sekolah Anti Perundungan. Deklarasi dilaksanakan oleh Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 19 Batam pada Sabtu (20/11/2021). Kegiatan ini didukung Kepolisian Republik Indonesia dengan diwakili oleh Kaolsek Sagulung, IPTU Mohammad Darma Ardiyaniki.
Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Batam, Nelly Chandrawati, mengatakan pentingnya deklarasi ini sebagai edukasi terhadap khususnya pelajar SMA Negeri 19 Batam sehingga tercipta hal yang positif di kalangan pelajar.
“Deklarasi ini merupakan edukasi yang positif terhadap kalangan pelajar, khususnya SMA Negeri 19 Batam, agar terhindar dari tindakan kejahatan, makanya ini sangat penting dilakukan,” jelas Nelly.
Deklarasi anti perundungan agen perubahan roots ini terdapat delapan poin penting yang disampaikan, yaitu;
1. Kami akan mengimplementasikan profil pelajar Pancasila sebagai sekolah penggerak dalam kehidupan sehari-hari
2. Kami akan menghormati guru, menghargai guru dan teman
3. Anti tawuran, balapan liar, bullying, peredaran dan penggunaan narkoba serta kekerasan lainnya khusus kalangan pelajar.
4. kami akan menjadi agen perubahan untuk menghilangkan perundungan di SMA Negeri 19 Batam
5. Kami akan berperilaku positif
6. Kami akan berteman dengan siapa saja tanpa membedakan suku, agama dan ras
7. Kami akan memanggil nama teman dengan nama sebenarnya, dan
8. Kami akan menebarkan pesan positif secara langsung dan melalui media sosial.
Nelly berharap dengan adanya deklarasi ini, kedepannya para pelajar khususnya SMA Negeri 19 Batam dapat memahami mana hal yang positif dan negatif. (Red)