Jambret Senior, Cleaning Service Rutan Diringkus Polres Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Pelaku jambret, DS (31) aktor senior dan seorang residivis yang bekerja sebagai Cleaning Service di Rumah Tahanan Kelas A Tanjungpinang berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang di tempat persembunyiannya di Jalan Agus Salim, Rabu (7/10).

Kapolres Tanjungpinang Muhammad Iqbal didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parendra dalam konferensi pers mengatakan pelaku DS merupakan residivis yang bebas dari hukuman pada tahun 2017 dan merupakan pelaku senior dalam aksi jambret.

“Pelaku ini sudah enam kali melakukan aksinya di beberapa TKP. Korbannya rata-rata perempuan warga Tionghoa dengan modus mengikuti sasaran dari belakang (dengan) sama-sama mengendari sepeda motor lalu korban di pepetnya,” ungkapnya.

Tertangkapnya DS bermula dari laporan polisi LP-B / 119 / X / 2020 / KEPRI / SPKT – RES TPI tanggal 05 Oktober 2020.

Dalam laporan tersebut, peristiwa jambret terjadi pada Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, di mana pada saat itu korban dari Rimba Jaya menuju arah pulang ke Jalan Nangka. Sesampainya di simpang Jalan Nangka tiba-tiba dari arah belakang datang sepeda motor yang dikendarai pelaku ke sebelah kiri korban, memepet motor korban dan langsung mengambil tas korban yang digantung di bawah stang motor sehingga korban kaget dan terjatuh. Adapun isi di dalam tas korban : hp merk Iphone 2 unit, KTP, SIM, kartu ATM, token BCA dan uang tunai Rp500.000,- .

“Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti dua unit hp merk Iphone 11 dan Iphone 7, dua buah tas hitam, satu buah tas warna orange, beberapa amplop angpau berwana merah, dan satu unit kendaraan merk Honda Scoopy warna putih yang digunakan pelaku,” jelas Iqbal. (Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: