
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Upaya pengamanan arus mudik di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, berbuah hasil ketika petugas gabungan TNI-Polri menggagalkan peredaran narkoba pada akhir Maret lalu. Seorang pelaku berinisial TH (30), warga Tambelan, diamankan setelah didapati membuang narkotika jenis sabu ke laut.
Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan pada Kamis (17/4/2025). Turut hadir dalam kegiatan itu Danramil 07/Tambelan, Pasi Intel, Dan Unit Intel, serta sejumlah awak media.
“Pelaku diamankan pada 28 Maret 2025 lalu di Pelabuhan Sri Bentayan, Desa Kukup, Kecamatan Tambelan. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik TH yang terlihat gelisah. Ketika didekati, pelaku panik dan membuang sesuatu ke laut,” ujar IPTU Davinsi.
Petugas dengan sigap langsung turun ke laut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa paket kecil sabu. TH kemudian dibawa ke Mapolsek Tambelan, sebelum akhirnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bintan bersama barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa empat paket kecil sabu dengan total berat bersih 3,48 gram. Pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Leni)