
NATUNA KLIKINFOKOTA.CO.ID – Pertemuan dengan Dirjen Perikanan Tangkap Kementrian KKP di Jakarta (28/1) bersama Kadis Perikanan Provinsi Kepri, Wakil Ketua I dan Ketua Komisi II DPRD Natuna dan Anambas, Dinas Perikanan Anambas dan HNSI dan ANNA se-Provinsi Kepri.
Dalam pertemuan tersebut Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian KKP Ir. Muhammad Zaini menyampaikan bahwasanya Permen KP no 59 tahun 2020 sampai sekarang belum ada yang diterapkan baik soal izin penangkapan maupun zona tangkap.
Kementerian KKP masih menunggu masukan dari berbagai pihak, masukan dari Pemerintah Daerah dan kalangan akademis.
Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, SH meminta kepada Dirjen KKP agar Permen KP no 59 untuk direvisi atau ditinjau ulang karena akan merugikan nelayan Natuna dan Anambas.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki, SH menyampaikan bahwa sistem zonasi wilayah tangkap sangat tidak sesuai dengan kebiasaan nelayan Natuna yang hanya menggunakan pompong tapi melaut sampai ke zona ZEE, selain itu DPRD Natuna juga menolak cantrang walaupun yang sudah dimodifikasi untuk beroperasi di wilayah Natuna Anambas (WP 711) karena akan berdampak pada konflik horizontal.
Nelayan Natuna akan dapat menerima kedatangan nelayan Nusantara di wilayah Natuna Utara tetapi dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Dirjen KKP RI berjanji akan menyampaikan masukan Pemerintah Daerah ke Menteri Kelautan Perikanan dan akan mencari solusi agar potensi perikanan nasional bisa dimanfaatkan dengan baik dan nelayan-nelayan daerah tetap terayomi. (fin)