DPRD Sahkan Perubahan Perda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Tanjungpinang

KLIKINFOKOTA.CO.ID – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar paripurna pengesahan Rancangan Perubahan Perda atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Paripurna Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (9/6).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 2 DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya, S.IP didampingi oleh Wakil Ketua I, Ade Angga, S.IP, MM dan dihadiri oleh Plt. Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP beserta seluruh Kepala OPD dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Dalam pidatonya, Rahma menyampaikan Perda tersebut merupakan bagian terpenting untuk memperkuat pembangunan Kota Tanjungpinang khususnya di sektor perhubungan darat dan lalu lintas jalan. “Maksud dan tujuan disahkannya kembali Perda ini yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.

Selain itu, Rahma juga mengatakan Pemko Tanjungpinang dalam melakukan upaya-upaya peningkatan pola hidup masyarakat selalu berkomitmen dan berpedoman pada program nasional maupun daerah yang tergambar dalam visi dan misi kepala daerah.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan progranm pembentukan peraturan daerah, usulan dari eksekutif untuk tahun 2020 sesuai kesepakatan bersama melalui paripurna terdahulu, telah dilakukan pembahasan antara Pemko dengan Pansus DPRD Kota Tanjungpinang untuk membahas rancangan perubahan perda atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor,” lanjutnya.

Sebagai ibukota Provinsi Kepri, Rahma menyampaikan tentunya segala aspek pembangunan bertumpu di Kota Tanjungpinang dan memerlukan pondasi yang kuat melalui salah satu aspek yang fundamental yaitu perlu adanya regulasi yang jelas dan tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat.

“Hal tersebut diperlukan dukungan dari semua pihak sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan, keadilan, kemakmuran dan kepastian hukum bagi masyarakat yang berada di Kota Tanjungpinang, capaian peningkatan pembangunan saat ini tidak terlepas dari geliat pertumbuhan penduduk, ekonomi, sosial, budaya politik dan keamanan yang berorientasi pada terciptanya rasa aman dan nyaman serta berkeadilan di tengah masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, disampaikan juga pandangan fraksi oleh Ketua Pansus yakni Agus Djurianto, SH yang mengatakan retribusi tersebut tidak mengalami kenaikan retribusi dan akan dilakukan penyesuaian kembali. Dalam paripurna tersebut dilakukan juga dengan penandatanganan kesepakatan tentang pengesahan perubahan Perda tersebut antara Wakil Ketua I dan II DPRD Kota Tanjungpinang serta Plt. Walikota Tanjungpinang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: