Kunjungan Kerja Pansus C DPRD Natuna ke Kabupaten Lingga

NATUNA, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Guna membahas daerah atau kota yang akan dijadikan daerah pusaka di Kabupaten Natuna, Pansus C DPRD Kabupaten Natuna melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Lingga.

Kunjungan kerja ini dilaksanakan tanggal 22 sampai dengan 23 Oktober 2020.  Adapun yang mengikuti Kunker tersebut yakni Marzuki selaku Ketua Pansus C DPRD Natuna, Sekretaris Pansus Lamhot Sijabat dan anggota pansus Ibrahim Eryandy serta Andes Putra.

Ketua Pansus C DPRD Natuna, Marzuki mengatakan bahwa dalam kunjungannya tersebut disambut hangat oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan Lingga.

Lebih lanjut Marzuki menerangkan, Kabupaten Lingga sudah masuk dalam Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) Kementrian PUPR. Dikatakan oleh Marzuki, untuk persyaratan dapat masuk di dalam program tersebut tidaklah sulit.

“Sangat disayangkan, kalau Natuna belum masuk program tersebut. Padahal di Natuna begitu banyak situs bersejarah dan cagar budaya baik berupa benda maupun non benda yang menjadi kewajiban kita untuk melestarikannya,” tutur Marzuki.

Ditambahkannya, dengan mengikuti program P3KP tersebut tentunya kementerian akan mengucurkan anggaran ke Kabupaten Natuna sehingga situs-situs bersejarah baik berupa benda maupun non benda bisa dilestarikan lewat program ini tanpa menyedot APBD Kabupaten Natuna yang terbatas.

Peraturan Daerah (Perda) pelestarian budaya dan situs bersejarah ini merupakan Perda inisiatif dari DPRD Natuna yang nantinya akan menjadi salah satu payung hukum bagi pemerintah daerah sehingga pusat kebudayaan dan pelestarian cagar budaya didaerah bisa menjadi potensi daerah.

“Nantinya daerah atau kota pusaka akan menjadi objek dan pengembangan wisata baik wisata situs bersejarah atau wisata relegius di daerah kita,” tukasnya.

Selain mengunjungi gedung adat, Pansus C DPRD Kabupaten Natuna juga mengunjungi museum yang kebetulan lokasinya berdekatan dengan gedung adat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: