TANJUNGPINANG, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024. Proses ini berlangsung dengan tertib dan transparan di Trans Convention Centre (TCC). Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, mengungkapkan bahwa seluruh tahapan rekapitulasi tingkat kota telah selesai dan hasilnya telah disaksikan bersama oleh saksi-saksi dari kedua pasangan calon, Bawaslu, TNI, Polri, serta jajaran pemerintah daerah.
Hasil dari pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang menunjukkan kemenangan pasangan Lis Darmansyah dan Raja Ariza, yang memperoleh total 64.438 suara sah, mengalahkan pasangan Rahma dan Rizha Hafiz yang meraih 29.059 suara. Penetapan ini mengacu pada hasil rekapitulasi yang dilakukan di empat kecamatan di Kota Tanjungpinang. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) resmi dari KPU Kota Tanjungpinang sebagai hasil yang sah dan final.
Selanjutnya, setelah penetapan hasil di tingkat kota, hasil rekapitulasi suara ini akan dilaporkan dan diserahkan kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau. Proses ini juga menandakan berakhirnya tahapan rekapitulasi di tingkat Kota Tanjungpinang dan mempersiapkan pelaporan lebih lanjut ke tingkat provinsi. Faizal mengungkapkan apresiasinya terhadap partisipasi semua pihak yang mendukung kelancaran pemilihan ini, baik dari segi pengawasan, pengamanan, maupun transparansi.
Proses pleno yang berlangsung dengan keterbukaan ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang jujur, adil, dan transparan. Hal ini juga menunjukkan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam memastikan jalannya pemilihan berlangsung dengan baik, terutama dalam mengawal hasil yang sah sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU Kota Tanjungpinang berharap, hasil ini akan diterima dengan lapang dada oleh semua pihak, dan diharapkan dapat membawa kemajuan bagi Kota Tanjungpinang. (Ds)