TANJUNGPINANG, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang tinggal di Kelurahan Pinang Kencana, Batu 15, Tanjungpinang, diduga menjadi korban penganiayaan. Pelaku berinisial A, yang diduga merupakan selingkuhan ibu korban, telah dilaporkan ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ayah korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang setelah mengetahui informasi dari sang anak. Kasus ini mendapat perhatian serius dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tanjungpinang, yang langsung melakukan pendampingan terhadap korban.
Kepala UPTD PPA Tanjungpinang, Zakia, menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat ibu korban meminta anaknya menyerahkan ponsel yang sedang digunakan. Korban yang menolak memberikan ponsel tersebut kemudian menjadi sasaran amarah pelaku A. Pelaku memukul kepala korban dan menjambak rambutnya, membuat korban ketakutan dan menangis.
Zakia juga menegaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Kamis, 5 Desember 2024. Pihaknya kini memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan untuk pemulihan psikologisnya.
Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kesadaran terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang melibatkan anak-anak. Jika menemukan kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwenang agar korban dapat segera ditangani. (Sumber berita: batamnews)